Pembagian Kekuasaan Menurut Montes qiuieue
Montesquieu (nama aslinya
Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca
karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of
the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep
pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap
pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan
eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa;
dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.
Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah
dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus
atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan
invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian
antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang
lain kekuasaan eksekutif negara.
Dengan demikian, konsep
Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah
Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini
terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal
Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat
(Korea Utara, Cina, Kuba).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar