HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Ø
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga
negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
Ø Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
v Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
- Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
- Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
v
Kewajiban Warga Negara
Indonesia
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
v
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam asal 26, 27, 28, dan 30,UUD 1945 yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih
lanjut diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar