Sabtu, 15 September 2012

Ibu


Ibu

I....katan batin untuku...
Dulu...
9bulan aku mengikuti mu
9bulan kau membawa aku
Hari demi hari, aku semakin berat
Hari demi hari aku semakin nakal
Sekarang aku sudah dewasa
Sudah mengenal mana yang salah dan mana yang benar
Waktu semakin berjalanh...
Usiamu semaikin bertambah
Makan tua, dan  makin lupa
Kelak aku akan menjadi ibu
Ibu yang berhati mulia seperti mu
Ibu yang penyayang sepertimi
Dan ibu pemaaf sepertimu
Ibuuuu....
Aku sangat sayang pada mu
Aku sangat menyayangimu
Dan sangat-sangat sanyang bsama kamu
Terimakasih ibuu
Kaunyawa
Yang tak akan tergantikan dengan siapa pun 

Chat room,telnet,gopher, E-commerce


Chat room Ini adalah istilah yang diberikan pada sebuah aplikasi yang digunakan di dalam dunia maya. Aplikasi ini diberikan nama chat room karena aplikasi ini digunakan sebagai tempat berkumpulnya orang-orang untuk melakukan online chat / live chat.
TELNET adalah singkatan dari TELetype NETwork adalah sebuah protokol jaringan yang digunakan di koneksi Internet atau Local Area Network. Kita bisa menggunakan komputer anda untuk berhubungan dengan komputer lain

Gopher adalah sistem dimana pemakai dapat mengakses informasi di komputer lain. Beda gopher dengan web adalah gopher tidak bisa menampilkan gambar, melainkan hanya teks.

E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya

Pembagian Kekuasaan Menurut Montes qiuieue


Pembagian Kekuasaan Menurut  Montes qiuieue
Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.
Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).

Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke


. Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
John Locke, dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
2. Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain).
Pendapat John Locke inilah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.

Hak dan kewajiban warga negara


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Ø  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
Ø  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

v  Hak Warga Negara Indonesia :

-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

v  Kewajiban Warga Negara Indonesia 

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

v Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam asal 26, 27, 28, dan 30,UUD 1945  yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Senin, 10 September 2012

hexahedron



HEXAHEDRON




Sebuah Hexahedron adalah setiap polyhedron dengan enam wajah, meskipun biasanya menyiratkan kubus sebagai pigur berenam segi teratur dengan semua wajah persegi, dan tiga kotak di sekitar setiap sudut.

Ada tujuh topologi berbeda cembung hexahedra, [1] salah satunya ada dalam dua bentuk cermin gambar. (Dua polyhedra adalah "topologi berbeda" jika mereka memiliki pengaturan intrinsik yang berbeda dari wajah dan simpul, sehingga tidak mungkin untuk mengubah satu ke yang lain hanya dengan mengubah panjang tepi atau sudut antara tepi atau wajah.)

Icosahedron


ICOSAHEDRON




Dalam geometri, Icosahedron adalah polyhedron reguler dengan 20 wajah segitiga sama sisi identik, 30 tepi dan 12 simpul. Ini adalah salah satu dari lima padatan Platonis.
Ada lima wajah segitiga bertemu di setiap sudut. Hal ini dapat diwakili oleh angka titik sebagai 3.3.3.3.3 atau 35, dan juga oleh Schläfli simbol {3,5}. Ini adalah ganda dari pigura berduabelas segi, yang diwakili oleh {5,3}, memiliki tiga wajah pentagonal sekitar setiap sudut.
Nama berasal dari bahasa Yunani: εικοσάεδρον, dari είκοσι (eíkosi) "dua puluh" dan ἕδρα (Hedra) "kursi". Jamak dapat berupa "icosahedrons" atau "icosahedra".

Dodecahedron


DODECAHEDRON


















Dalam geometri, sebuah Dodecahedron adalah setiap polyhedron dengan dua belas wajah datar, tetapi biasanya sebuah pigura berduabelas segi reguler yang dimaksud dengan: padat Platonis. Hal ini terdiri dari 12 sisi berbentuk segilima teratur, dengan tiga pertemuan di setiap sudut, dan diwakili oleh simbol Schläfli {5,3}. Memiliki 20 titik dan 30 tepi. ganda polyhedron adalah Icosahedron, dengan Schläfli simbol {3,5}.

Sejumlah besar lainnya (nonregular) polyhedra juga memiliki 12 sisi, tapi diberi nama lain. Lain dodecahedra termasuk bipyramid heksagonal dan dodecahedron belah ketupat.


tugas buat kelas VIII


Lukisan dan keteranganya
lukisan affandi beserta keterangan nya.JPG

Ø  Pelukis: Affandi
Judul: "Perahu dan Matahari (Badai pasti berlalu)"
Ukuran: 137cm X 92cm
Media: Oil on canvas
Tahun karya: 1971


Jual LUKISAN AFFANDI 2 NAGA, ORIGINAL DAN ISTIMEWA

Ø  Pelukis: Affandi
Judul: "2 Naga dan Bola api"
Ukuran: 120cm X 200cm
Media: Oil on canvas
Tahun karya: 1970
Harga: Rp. 600 Juta/ Nego
Judul : Bunga Matahari
Pelukis : Affandi
Kondisi : Sangat Terawat
Keaslian : Sertifikat "Kartika Affandi"


Lukisanya
Judul : Bunga Matahari
Pelukis : Affandi
Kondisi : Sangat Terawat
Keaslian : Sertifikat "Kartika Affandi"


Judul : Bunga Matahari
Pelukis : Affandi
Kondisi : Sangat Terawat
Keaslian : Sertifikat "Kartika Affandi"

HARGA : 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Nego.

http://www.jotravelguide.com/images/LolongK.jpg
Lolong Lasut diyakini sebagai penemu Manado, yang hidup pada awal abad ke-16. Dia adalah sosok yang religius dan dihormati, yang membangun Tumani Negeri Wenang (sekarang dikenal sebagai Manado). Dia juga memimpin penduduk setempat dalam melawan penjajah Portugis.

Hingga hari ini patung Lolong Lasut masih berdiri tegak di Taman Kesatuan Bangsa, sebuah alun-alun Manado, yang didirikan pada tahun 1987.

Lokasi
:
di Taman Kesatuan Bangsa, Pasar 45
Tempat menarik terdekat
:
Monumen Titik Pendaratan Pasukan Batalion Worang, Tugu Peringatan Perang Dunia Kedua (lihat di bawah ini)
Fasilitas umum terdekat
:
ATM dan bank, pusat perbelanjaan, dan toilet
Cara menuju ke sana
:
dengan mikrolet: pergi ke terminal “Pasar 45” dan lanjutkan dengan berjalan sedikit
Keterangan
:
terdapat beberapa tempat menarik di sekitarnya dan kadang-kadang ada pertunjukan seni di alun-alun ini. Sayangnya, tidak ada jadwal tetap mengenai pertunjukan tersebut.
http://www.jotravelguide.com/images/PiereWolter.jpg

Lokasi
:
dekat Mal Bahu, ujung selatan dari Jl. Pierre Tendean (Boulevard)
Fasilitas umum terdekat
:
Bahu Mall
Cara menuju ke sana
:
dengan mikrolet: naik salah satu mikrolet yang menuju ke arah Boulevard.
Pierre Tendean adalah letnan tentara Indonesia yang diculik dan ditembak mati pada tahun 1965, karena melindungi salah satu jendral tentara berpangkat tinggi.
Tugu Peringatan Perang Dunia Kedua

http://www.jotravelguide.com/images/WorldWarK.jpgAda dua versi cerita dibalik tugu peringatan setinggi 10 meter ini. Versi pertama mengatakan bahwa tugu Peringatan Perang Dunia Kedua yang dibangun tahun 1940 ini dibangun untuk menandakan jatuhnya pasukan Jepang di Sulawesi Utara. Versi kedua mengatakan bahwa tugu ini dibangun pada saat penjajahan VOC (Hindia Belanda) di abad ke-19.

Lokasi
:
di area parkir Gereja Sentrum (dekat Pasar 45)
Tempat menarik terdekat
:
Patung Dotu Lolong Lasut, Taman Kesatuan Bangsa (lihat di atas), dan Monumen Titik Pendaratan Pasukan Worang
Cara menuju ke sana
:
dengan berjalan kaki dari terminal mikrolet “Pasar 45”
Keterangan
:
terdapat beberapa tempat menarik di sekitar tugu ini.
Monumen Titik Pendaratan Pasukan Batalyon Worang

http://www.jotravelguide.com/images/7sol.jpgMonumen tujuh tentara ini diresmikan pada 10 Mei 1954 dan berlokasi di dekat Pasar 45, di mana patung Dotu Lolong Lasut berdiri (lihat di atas).

Nama dari batalyon ini diambil dari salah satu perwira tinggi Minahasa (H.V. Worang) pada awal kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Batalyon Worang mendarat di Sulawesi Utara dengan perintah untuk melawan pemberontakan penduduk lokal yang mendukung Belanda.

Lokasi
:
Jl. Sam Ratulangi (dekat “Pasar 45”)
Tempat menarik terdekat
:
patung Dotu Lolong Lasut dan Taman Kesatuan Bangsa, dan Tugu Peringatan Perang Dunia Kedua (lihat di atas)
Cara menuju ke sana
:
dengan berjalan kaki dari terminal mikrolet “Pasar 45”
Keterangan
:
terdapat beberapa tempat menarik di sekitar monumen.

Tugu/Patung Sam Ratulangi

http://www.jotravelguide.com/images/SamRat.jpgPatung ini merupakan patung gubernur pertama Sulawesi Utara, Dr. Sam Ratulangi (1890-1949). Ia merupakan penduduk asli Sulawesi Utara yang terpelajar dan seorang pahlawan nasional karena dedikasinya melawan penjajah Belanda melalui bidang pendidikan. Patungnya terletak di dekat Hotel Grandpuri dan stadion utama sepakbola (Stadion Klabat).

Lokasi
:
antara ujung selatan Jalan Sam Ratulangi dan ujung timur Jalan Bethesda
Tempat menarik/fasilitas umum terdekat
:
Velld Box Wanea (sebuah benteng yang dibangun Jepang pada masa Perang Dunia Kedua), warung, warnet, dan toko cinderamata
Cara menuju ke sana
:
dari Pasar 45 naik mikrolet menuju “Samrat Coco”. Patung ini terletak di tengah-tengah bundaran persimpangan di Wanea.

Titik Nol

http://www.jotravelguide.com/images/Zero.jpgMonumen yang baru dibangun dan diselesaikan pada awal tahun 2008 ini disebut ”Titik Nol” karena banyak kantor administratif pemerintah dibangun di sekitar persimpangan ini. Monumen ini disebut juga titik nol karena ‘pengukuran jarak’ semua tempat di kota ini didasarkan dari titik ini.

Lokasi
:
Jl. Sam Ratulangi (dekat Pasar 45)
Tempat menarik terdekat
:
Tugu Peringatan Perang Dunia Kedua, Monumen Titik Pendaratan Pasukan Batalyon Worang, Taman Kesatuan Bangsa (lihat patung “Dotu Lolong Lasut” di atas), dan Boulevard
Cara menuju ke sana
:
berjalan kaki dari terminal mikrolet “Pasar 45”.

Patung Toar dan Lumimuut

http://www.jotravelguide.com/images/BKsh3.jpgPatung Lumimuut dan anaknya, Toar, telah diceritakan di halaman utama Manado. Dari kisah tersebut dipercayai bahwa orang Minahasa adalah keturunan dari pasangan ini.

Lokasi
:
Informasi lainnya
:
silakan lihat Bukit Kasih.


Judul: Bunga Kanna
Tahun pembuatan 1981
http://buahimaji.files.wordpress.com/2008/08/afandy.jpg
Ukuran: 120×80 cm
Media: Kanvas, cat minyak
Bersertifikat